JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendorong adanya sinkronisasi antara aturan sekolah dan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah ini penting agar sektor pendidikan turut berperan aktif dalam menjaga literasi digital dan melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia maya.
Fikri menegaskan bahwa untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan aman secara digital, sekolah harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam hal pengawasan media sosial.
Baca Juga: Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah, Siswa Tak Boleh Malas Mikir "Jangan sampai guru menganggap bahwa mereka berasal dari generasi yang berbeda dan tidak memahami dunia digital. Semua pihak, terutama tenaga pendidik, harus bisa beradaptasi dengan teknologi dan mengenalkan siswa pada dunia digital secara sehat," kata Fikri dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Tiga Poin Utama Sinkronisasi Sekolah dan Pembatasan Medsos
Fikri menyebut ada tiga poin utama yang perlu disinkronkan antara aturan sekolah dan pembatasan media sosial untuk anak.
Pertama, guru sebagai fasilitator literasi digital perlu mendapat pembekalan intensif mengenai keselamatan digital agar dapat membimbing siswa untuk mengenali konten positif dan negatif di media sosial.
Kedua, peran guru bimbingan konseling (BK) harus diperluas, terutama untuk menangani masalah yang terkait dengan konflik digital dan perundungan siber.
Menurutnya, guru BK bisa berperan sebagai mediator yang membantu siswa menangani isu-isu sosial yang berkembang di dunia maya.
Ketiga, Fikri menekankan perlunya perubahan pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
"Transformasi ini penting agar anak-anak tidak hanya menjadi korban media sosial, tetapi juga dapat menggunakannya untuk hal-hal yang positif," ujarnya.*
(k/dh)