JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda pada 20 November 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyiapkan generasi muda Indonesia unggul di bidang sains, teknologi, dan kepemimpinan masa depan.
SMA Unggul Garuda bertujuan menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Pemkot Medan Gelar Patroli Subuh, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan Sekolah ini akan menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif dengan tiga pilar utama: akses merata, inkubator kepemimpinan, dan prestasi akademik serta pengabdian masyarakat.
Perpres ini membagi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda menjadi dua model:
1. SMA Unggul Garuda BaruSekolah yang dibangun baru dan dikelola pemerintah pusat. Kurikulum mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus untuk bidang sains dan teknologi.
Peserta didik dari seluruh Indonesia dapat mendaftar melalui jalur reguler maupun beasiswa.
2. SMA Unggul Garuda TransformasiSekolah atau madrasah aliyah yang sudah ada dengan akreditasi A dan prestasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
Kemendiktisaintek memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru, dan pembinaan peserta didik.
Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga mengatur pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pendanaan sekolah ini bersumber dari APBN maupun sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap SMA Unggul Garuda menjadi laboratorium pendidikan unggul yang mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas, sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional berbasis sains dan teknologi.*