JAKARTA TIMUR— Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow penyuluhan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKS) di SMPN 167 Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan mengenalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 kepada siswa sebagai landasan pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Roadshow yang digelar di Kompleks PTB, Kecamatan Duren Sawit, itu diikuti siswa kelas VII dan VIII serta perwakilan OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Baca Juga: Prabowo Semprot Bos BUMN Rugi: “Nggak Tahu Malu, Ndableg!” Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan pendidikan turut hadir, di antaranya Kasatlak Pendidikan Kecamatan Duren Sawit Farida Farhah, Kepala SMPN 167 Tumeri, Ketua Umum DPP GPIB Agung Karang, serta Ketua DPW GPIB DKI Jakarta Dandy Chaprianto sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Dandy menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Regulasi baru tersebut menekankan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan.
"Peraturan ini mengatur pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan di satuan pendidikan. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi," kata Dandy.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) menjadi salah satu poin penting dalam peraturan tersebut, termasuk mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban.
Kegiatan ini juga diwarnai dialog interaktif.
Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan terkait isu perundungan, termasuk kaitan antara kepribadian introvert dan potensi menjadi korban bullying, serta upaya penanganannya di Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan, SMPN 167 Jakarta Timur telah menerapkan sistem pengaduan berbasis barcode yang ditempatkan di setiap meja dan kursi kelas.
Barcode tersebut memungkinkan siswa menyampaikan laporan dugaan perundungan sekaligus kondisi suasana hati, yang akan langsung terhubung dengan guru bimbingan konseling apabila terdeteksi adanya masalah.