PADANGSIDIMPUAN — Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2024.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Wali Kota, Senin (5/1/2026).
Sebanyak 67 pegawai PPPK guru secara resmi menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes.
Baca Juga: Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi, Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmad Marzuki, SH., MH., para asisten, staf ahli, dan kepala OPD di lingkungan pemerintah kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan selamat kepada seluruh guru PPPK yang menerima SK.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian yang hari ini resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan pegawai PPPK," ujar Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota menitipkan sejumlah pesan penting kepada para pegawai PPPK guru, antara lain:- Mensyukuri amanah yang diterima melalui kinerja terbaik- Menjaga profesionalisme dan loyalitas- Terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan berinovasi dalam dunia pendidikan- Menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat
Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Padangsidimpuan.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para guru PPPK untuk memulai pengabdian resmi dengan semangat profesional, inovatif, dan berdedikasi tinggi bagi dunia pendidikan.*
(ad)