JAKARTA – Menjelang akhir tahun, pemerintah mempercepat penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bersamaan dengan itu, masyarakat diingatkan untuk menggunakan situs resmi terbaru agar pengecekan data PIP 2025 berjalan akurat.
Situs resmi untuk mengecek PIP kini berada di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id, menggantikan tautan sebelumnya yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Pemprov Aceh Pastikan Sekolah Tetap Masuk 5 Januari Meski Ratusan SMA Terdampak Bencana PIP diberikan sebagai bantuan biaya pendidikan bagi siswa agar tetap memperoleh akses pendidikan hingga tuntas.
Namun, tidak semua siswa berhak menerima bantuan ini. Kriteria penerima PIP 2025 antara lain peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim atau piatu, korban bencana, siswa putus sekolah, serta siswa dengan kondisi khusus seperti disabilitas atau terdampak PHK orang tua.
Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD atau setara: Rp450 ribu per tahun untuk kelas reguler, Rp225 ribu untuk kelas baru dan kelas akhir.- SMP atau setara: Rp750 ribu per tahun untuk kelas reguler, Rp375 ribu untuk kelas baru dan kelas akhir.- SMA/SMK atau setara: Rp1,8 juta per tahun untuk kelas reguler, Rp500 ribu–Rp900 ribu untuk kelas baru dan kelas akhir.
Untuk mengecek PIP 2025, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul.- Tekan tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat status bantuan.
Penggunaan situs resmi ini penting agar informasi pencairan PIP akurat dan aman.
Pemerintah juga mendorong siswa dan orang tua untuk rutin memeriksa data agar tidak melewatkan pencairan bantuan.*
(mt/dh)