GIANYAR, BALI – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di Aula SMPN 1 Gianyar, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini digelar Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar.
Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Gianyar Sandhy Handika, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Kepala BNN Kabupaten Gianyar, serta jajaran guru dan siswa SMPN 1 Gianyar.
Baca Juga: Enam Tersangka Saksikan Pemusnahan 76 Kg Sabu di Polres Asahan Acara diawali dengan tarian penyambutan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta laporan ketua panitia pemusnahan barang bukti.
Kajari Gianyar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi hukum.
"Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Putu Wiwik Mayuni berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi guru dan siswa dalam memahami konsekuensi hukum dan bahaya narkotika sejak dini.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:-Sabu-sabu 893,58 gram netto-Ganja 1,34 gram netto-10 unit handphone hasil tindak pidana narkotika
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh para siswa sebagai bagian dari edukasi.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari aparat terkait.*
(dh)