BANDUNG — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyoroti rendahnya kesejahteraan guru honorer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Rektor UPI, Didi Sukyadi, mengungkapkan, sekitar 74 persen guru honorer menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungi profesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier," ujar Didi, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Prolegnas Prioritas DPR 2026: 6 RUU Dikeluarkan, Sektor Strategis Tetap Jadi Fokus Selain masalah upah, Didi menyoroti kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.
Ia juga mendorong penerapan model Pendidikan Profesi Guru (PPG) terintegrasi yang menggabungkan program sarjana kependidikan dengan program profesi secara paralel, guna memastikan kompetensi dan sertifikasi guru sesuai standar mutu nasional.
Didi menambahkan, meski anggaran pendidikan nasional telah ditetapkan sebesar 20 persen, implementasinya belum sepenuhnya mendukung pemerataan pendidikan di seluruh jenjang.
UPI menekankan pentingnya pendistribusian anggaran yang jelas, terutama untuk perguruan tinggi, termasuk PTN-BH, agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui rekomendasi ini, UPI menegaskan komitmennya sebagai mitra akademik pemerintah untuk memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatan mutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Upaya ini juga selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan).*
(k/dh)