MEDAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (8/12/2025).
RDP membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Prof. OK Saidin menerima undangan resmi dari Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, melalui surat Nomor: B/18225/LG.01.01/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Baca Juga: Kasus Ira Puspadewi: Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Lebih Adil bagi Warga RDP akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Jakarta.
Selain Prof. OK Saidin, RDP juga mengundang Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Tenggara, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).
Dalam pernyataannya, Prof. OK Saidin menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu dibahas, termasuk keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional terkait royalty pencipta, perlindungan hak cipta di era digital dan kehadiran Artificial Intelligence (AI), serta jaminan fidusia atas hak cipta yang belum terealisasi selama 11 tahun berlakunya UU ini.
Ia juga menekankan kendala penilaian ekonomi hak cipta dan sistem pendaftaran hak cipta deklaratif yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi calon kreditur.
Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kesulitan saat eksekusi jika terjadi wanprestasi debitur.*
(dh)