DEPOK -Kasus manipulasi nilai rapor yang melibatkan sejumlah guru di SMPN 19 Depok akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Agustus 2024. Kejari memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini karena tidak ditemukan adanya tindak pidana atau niat jahat dalam tindakan tersebut.
Manipulasi nilai rapor ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di beberapa SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga 20 persen. Modus manipulasi nilai melibatkan bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh oknum guru.
Selain manipulasi nilai, ditemukan pula bahwa beberapa guru honorer menerima uang dari orangtua murid sebagai imbalan atas kenaikan nilai. Meski demikian, uang tersebut telah dikembalikan kepada orangtua.
“Saya crosscheck ke orangtua, sebagian kecil orangtua tidak ada (terlibat pemberian uang) dan malah berterima kasih dengan posisi memang guru-guru di sana ibaratnya membantu (untuk anaknya masuk sekolah),” terang Mochtar, salah satu pihak terkait.
Tindak lanjut dari kasus ini adalah pemberian sanksi kepada guru yang terlibat. Sebanyak 13 guru, termasuk kepala sekolah dan guru ASN, dijatuhi hukuman disiplin. Sembilan guru ASN dijatuhi sanksi berat seperti penurunan pangkat dan pencopotan jabatan, sementara tiga guru honorer diberhentikan dari posisinya.
Walaupun penyelidikan oleh Kejari Depok dihentikan, kasus ini tetap dilimpahkan ke Inspektorat Kota Depok untuk ditindaklanjuti. Guru honorer yang diberhentikan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski tidak ada tindak pidana, kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh guru, maka guru tersebut dilimpahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Mochtar.
(N/014)