JAKARTA- Komisi X DPR RI menyiapkan bab khusus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang membahas perundungan atau bullying di sekolah. Kebijakan ini digulirkan menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap pelajar.
"Komisi X DPR RI memandang perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Karena itu, kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11).
Menurut Hetifah, regulasi ini akan mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari peserta didik, guru, hingga pihak sekolah.
Baca Juga: Surat Edaran 3 Menteri: Libur Awal Puasa dan Pembelajaran Mandiri Bagi Anak Sekolah Selain itu, RUU Sisdiknas juga menekankan peningkatan kapasitas sekolah, sistem pelaporan, dan penanganan kasus bullying yang lebih cepat, ramah anak, dan terpercaya.
"Kebijakan ini disiapkan untuk memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan," tambah Hetifah.
Dia menegaskan, sekolah wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku secara nasional untuk mencegah dan menangani kekerasan sejak dini.
Komisi X juga berencana bersinergi dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik, mengingat perundungan tidak hanya berdampak fisik tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang.*
(v/um)