MEDAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tengah mengkaji skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan.
Selama ini, tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sehingga menimbulkan keluhan dari para guru terkait lamanya proses pencairan.
"Memang itulah yang diharapkan para guru. Mereka berharap TPG dapat dibayarkan setiap bulan, tidak per tiga bulan seperti selama ini," ujar Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Pak Walkot, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan Kemana Uangnya? Andy menjelaskan, meski kebijakan ini telah disampaikan Kemendikdasmen, realisasi TPG bulanan tetap menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
Ia berharap skema baru tersebut dapat mulai diterapkan pada 2026.
"Semoga kebijakan pembayaran TPG setiap bulan benar-benar bisa terealisasi tahun 2026," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran TPG merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Kalau gaji memang dibayarkan oleh Pemko Medan. Tapi TPG langsung dibayarkan pusat ke rekening masing-masing guru," ujarnya.
Menurut Andy, sejumlah kategori guru berhak memperoleh tunjangan tersebut, yakni Guru PNS, Guru PPPK, Guru PPPK Paruh Waktu, serta Guru Honorer yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat utama lainnya adalah guru telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Guru yang sudah menjalani PPG dan terdata di Dapodik, itu yang berhak mendapatkan TPG," jelasnya.
Andy menambahkan bahwa pemerintah terus merancang kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan guru.