JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendikdasmen dan Kemenag, Rabu (19/11/2025), untuk membahas hasil pemantauan dan peninjauan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.
Agenda utama Raker adalah menilai kesejahteraan serta perlindungan guru dan dosen, khususnya di sekolah dan perguruan tinggi swasta, yang dinilai masih berbeda dibandingkan lembaga negeri.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pemantauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen telah berlaku selama kurang lebih 20 tahun.
Baca Juga: DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda SPAM, Tegaskan Air Bersih sebagai Hak Dasar Masyarakat Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, yang menyatakan tidak ada perbedaan hak antara guru dan dosen di lembaga negeri maupun swasta.
"Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta masih mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan," ujar Bob.
Rapat ini juga menyoroti ketimpangan penyaluran bantuan pendidikan, yang cenderung lebih banyak mengalir ke sekolah negeri dibandingkan lembaga pendidikan swasta.
Menurut Bob, hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen.
"Baleg ingin memastikan apakah ada jaminan untuk guru madrasah swasta dan perguruan tinggi swasta. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada perbedaan pelaksanaan hak dan perlindungan guru di lembaga swasta," tambah Bob.
Raker Baleg DPR ini merupakan bagian dari upaya memastikan UU Guru dan Dosen tetap relevan dan strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Kesejahteraan, kualifikasi, serta hak perlindungan guru dan dosen menjadi fokus utama pembahasan, terutama dalam konteks lembaga pendidikan swasta yang jumlahnya terus meningkat.*
(d/ad)