JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, Fraksi PKB.
Ia menegaskan seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan yang bersifat final and binding tersebut.
"Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka harus mundur dari Polri atau kembali ke institusi asalnya," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: 400 Anggota SAR Dikerahkan Cari Korban Longsor Majenang, Cilacap Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menilai frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Abdullah menekankan bahwa langkah MK ini penting untuk menjaga netralitas dan prinsip kelembagaan.
"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Sejak putusan ini keluar, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap mundur," tambah legislator dari Dapil Jawa Tengah itu.
Abdullah juga menegaskan putusan MK ini menjaga prinsip checks and balances, mencegah tumpang-tindih kewenangan, dan memastikan setiap lembaga negara menjalankan fungsi kelembagaannya secara jelas dan profesional.
"Dengan keputusan ini, tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat bertanggung jawab atas fungsi kelembagaan masing-masing," pungkas Abdullah.*
(v/um)