LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk melindungi anak berkebutuhan khusus (ABK) melalui berbagai program dan regulasi yang mendukung pendidikan dan kesejahteraan mereka.
Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Peraturan Bupati (Perbup) No.63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak.
Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama Pemkab Deli Serdang untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Baca Juga: Deli Serdang Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Hari Kesehatan Nasional ke-61 "Kegiatan ini penting untuk membahas program dan strategi perlindungan serta pemenuhan hak ABK di Deli Serdang. Semoga menghasilkan solusi nyata demi masa depan mereka yang lebih baik," ujar Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja ABK Tahun 2025, Rabu (12/11/2025), di Aula Cendana, Kantor Bupati.
Rakor ini membahas berbagai program, termasuk identifikasi kebutuhan anak, penyusunan strategi pembelajaran, koordinasi lintas sektor, serta memastikan ABK mendapatkan pendidikan dan dukungan yang layak agar bisa berkembang optimal di masyarakat inklusif.
Panitia pelaksana Rakor, Lamria Gultom MSi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjamin keberlanjutan program ABK, sehingga hak-hak anak dengan kebutuhan khusus terpenuhi secara menyeluruh.
Dengan upaya ini, Pemkab Deli Serdang berharap seluruh anak, termasuk ABK, dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapatkan pendidikan yang layak, serta terjamin kesejahteraannya di lingkungan sosial yang inklusif.*
(dh)