BANTEN – Polemik dugaan kekerasan yang menimpa Kepala SMAN 1 Cimarga, DP, memicu tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
DP dinonaktifkan dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban di lingkungan sekolah. "Kalau dia tidak bisa membuat nyaman, tenteram, damai, membuat kondusif, berarti kepala sekolahnya enggak benar.
Baca Juga: Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas Saya minta segera nonaktifkan kepala sekolah ini dalam proses," ujar Dimyati, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula ketika DP menegur seorang siswa berinisial ILP yang ketahuan merokok di kantin belakang sekolah pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut pengakuan ILP, kepala sekolah menampar pipinya dan mencubit bagian belakang tubuhnya, meski DP menegaskan tindakannya dilakukan secara refleks karena kesal melihat perilaku murid tersebut.
"Suara saya kencang, dia lari, saya kejar… saya keplek (tampar) sekali. Namanya perempuan, terus saya cubit dibelakang," kata DP. Kepala sekolah membantah menendang siswa seperti yang ramai diberitakan.
Akibat peristiwa ini, ratusan siswa melakukan aksi mogok belajar pada Senin (13/10/2025). Sebanyak 19 ruang kelas dilaporkan kosong, sementara di pintu gerbang sekolah terpampang spanduk bertuliskan "Kami Tidak Akan Sekolah, Sebelum Kepsek Dilengserkan."
Orangtua ILP pun melaporkan kasus ini ke Polres Lebak agar DP diproses secara hukum. "Saya enggak puas, enggak ridho sampai anak saya ditampar, saya pingin ke jalur hukum pokoknya," ujar ibunda korban.
Dimyati menekankan bahwa pendekatan hukum lebih baik daripada konflik emosional. Ia juga memastikan Pemprov Banten akan memberikan bantuan hukum jika proses pemeriksaan masuk ranah pidana. "Kalau kepala sekolah ini enggak salah, ya kita perbaiki, rehabilitasi," tambahnya.
Saat ini, Pemprov Banten masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan kekerasan dan menentukan langkah lanjutan terkait status DP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu penting mengenai disiplin, perlindungan siswa, dan peran kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.*