BANDAR LAMPUNG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Lampung, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Menurut Yanuar, kebijakan pencabutan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Kejar Dugaan Korupsi Sistematis, GRADASI Desak Pemeriksaan Pihak Terkait di Kejati Lampung "Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," ujar Yanuar dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menegaskan bahwa substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah tidak relevan karena mencakup jenjang pendidikan dasar yang bukan lagi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, Perda tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menegaskan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan pencabutan Perda ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," tambahnya.
Fraksi PDIP menilai langkah tersebut penting untuk menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan serta memperkuat asas otonomi daerah yang proporsional.
Selain membahas sektor pendidikan, Fraksi PDIP juga menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda lain yang mengatur perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas (PT).
Menurut Yanuar, transformasi kedua badan usaha tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat daya saing, memperluas permodalan, serta memastikan pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.
Namun, Fraksi PDIP mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kendali mayoritas kepemilikan saham, agar orientasi pelayanan publik tidak bergeser menjadi semata-mata komersial.
"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ketiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," pungkas Yanuar.*