JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (
PAUD) sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun, menjadikannya tahapan krusial dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa 1 tahun
pendidikan pra
sekolah kini menjadi langkah wajib sebelum
anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).Langkah ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa 80% perkembangan otak
anak terjadi sebelum usia 6 tahun.
Baca Juga: Tangisan Siswa SDN Paya Baro Saat Sekolah Terancam Ditutup Pemkab Aceh Barat Artinya, periode emas pertumbuhan otak
anak hanya datang sekali, dan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin melalui stimulasi yang tepat."Pendidikan usia dini adalah fondasi utama pembangunan SDM. Karena itu, pemenuhan kualifikasi guru
PAUD dan
wajib belajar pra
sekolah menjadi prioritas agar layanan
pendidikan semakin merata dan bermutu," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangannya, Minggu (21/9).Direktur Guru
PAUD dan Pendidikan Nonformal, Suparto, juga menekankan peran strategis guru
PAUD dalam membentuk karakter dan kecerdasan
anak."Guru
PAUD memegang peran penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan keterampilan sosial
anak. Di usia ini, mereka belajar melalui aktivitas yang menyenangkan namun penuh makna," ujarnya.Di lingkungan
PAUD,
anak-
anak tidak hanya diajarkan mengenal huruf dan angka, tapi juga dikenalkan pada dunia melalui bermain, bernyanyi, mendengarkan cerita, serta aktivitas motorik.