NIAS UTARA - Berdasarkan Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A'aroo Waruwu S.Pd., MM, tertanggal 17 September 2025 Nomor: 140/879/DPMD.II, dilakukan monitoring pelaksanaan Dana Desa di Desa Esiwa yang berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Pj. Kepala Desa Esiwa, Marieli Gea S.Pd.
Kedatangan Tim dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024 yang dikelola oleh Pj. Kades Esiwa. Sekretariat desa, Kaur Umum, dan Kasi Pelayanan mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai SPJ tersebut.
Baca Juga: Pemkab Nias Utara Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tim monitoring dari kabupaten menemukan adanya penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pj. Kades Marieli Gea.
Saat ditanya, sang Kepala Desa hanya tertunduk dan terdiam, bahkan menuding aparat desa sebagai pihak yang bermasalah karena dianggap berkompetensi rendah.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Pj. Kades Esiwa bersikap angkuh dan diduga menyalahgunakan dana masyarakat yang seharusnya untuk kesejahteraan desa.