GARUT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi akan memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia mulai November 2025. Tes ini dirancang sebagai alat ukur kompetensi akademik sekaligus menjadi bahan evaluasi mutu pembelajaran di sekolah.Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam acara Diseminasi Program TKA yang digelar di Pondok Pesantren Persis Tarogong, Garut, Jawa Barat, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Dipanggil Prabowo, Mendikdasmen Usulkan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu "Mulai tahun ini, November, untuk tingkat SMA sederajat. Tapi TKA ini bukan syarat kelulusan. Kelulusan tetap ditentukan oleh sekolah," ujar Atip.
TKA Bukan Ujian NasionalAtip menegaskan bahwa TKA bukan pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus, melainkan sebagai alat bantu pemetaan kemampuan siswa secara nasional."Dengan TKA nanti ada nilai standar sehingga bisa menjadi alat perbaikan kualitas pembelajaran," jelasnya.Kemendikdasmen menyiapkan dua skema pelaksanaan, yakni daring (online) dan luring (offline), agar bisa menjangkau lebih dari 4 juta siswa SMA/SMK di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.