MEDAN -Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengumumkan sistem dan jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026.
Salah satu perubahan penting tahun ini adalah penggantian istilah jalur "zonasi" menjadi "domisili".
Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
"Jadi SPMB 2025 ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah 'zonasi' kini menjadi 'domisili' pada jalur penerimaan," kata Alexander, Jumat (2/5/2025).
Perbedaan Jalur Domisili dan Zonasi
Dalam sistem sebelumnya, zonasi dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah terdekat.
Namun, dalam sistem baru, jalur domisili mengacu pada alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan hanya berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
"Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal," jelas Alexander.
Khusus untuk Kota Medan, Disdik Sumut juga membuka akses umum ke tiga sekolah yang selama ini memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit.
Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran
Tahun ini, daya tampung SMA mencakup 438 sekolah dengan total 2.627 rombongan belajar dan kuota 94.579 siswa.