MEDAN -Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333/2025 yang mengimbau seluruh SMA/SMK dan SLB Negeri untuk tidak menyelenggarakan study tour maupun perpisahan di luar sekolah pada akhir tahun pelajaran 2024/2025.
Dalam surat edaran itu, sekolah diinstruksikan untuk mengadakan perpisahan secara sederhana, tanpa pungutan biaya apapun, dengan mengutamakan nilai kebersamaan, kreativitas, dan penguatan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan peserta didik dari risiko perjalanan jauh dan memastikan penggunaan dana pendidikan untuk kebutuhan yang lebih penting. Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, menegaskan bahwa kutipan di luar SPP dilarang keras.
"Kalau siswa mau patungan inisiatif sendiri, itu tidak masalah. Tapi sekolah tidak boleh mengintervensi atau meminta kutipan, apalagi membuat surat edaran kepada orangtua," jelas Basir, Senin (28/4/2025).
Basir juga mengungkapkan adanya sejumlah sekolah yang telanjur melakukan kutipan sebelum SE dikeluarkan. Pihaknya pun meminta agar kutipan itu dikembalikan sepenuhnya kepada orangtua murid.
Di Kota Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1454/Sekr/2025 yang melarang kegiatan serupa mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, melalui media sosialnya, secara tegas melarang pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour di seluruh sekolah di daerahnya.
"Tidak boleh ada kutipan apapun yang memberatkan orang tua siswa. Kita harus meringankan beban masyarakat agar anak-anak bisa fokus sekolah," tegas dr. Asri.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh bentuk pungutan dan kegiatan perpisahan di luar sekolah yang membebankan orangtua.
Dengan langkah tegas dari berbagai daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara semakin fokus pada kesejahteraan peserta didik dan mengurangi beban ekonomi keluarga.*
(tb/J006)