JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkapkan bahwa praktik gratifikasi masih terjadi di sektor pendidikan Indonesia.
Temuan ini menunjukkan bahwa sekitar 30 persen guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah dari peserta didik sebagai hal yang wajar. Praktik ini tercatat dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan adanya potensi konflik kepentingan dan gratifikasi di ruang kelas. "Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Survei ini dilakukan pada periode 22 Agustus hingga 30 September 2024 dengan menggunakan dua metode, yaitu daring melalui WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid dengan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Selain itu, survei SPI 2024 juga menunjukkan bahwa 65 persen orang tua peserta didik dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar, terutama pada momen hari raya. Bahkan, di 22 persen satuan pendidikan, praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai siswa atau memastikan kelulusan.
Wawan mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi yang dapat muncul dari pemberian hadiah.
KPK mendorong bahwa apresiasi kepada pendidik tidak selalu harus dalam bentuk materi. "Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika," pungkas Wawan.*
(dc/J006)