JAKARTA -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) tidak bersifat wajib bagi siswa.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dengar pendapat publik yang menyuarakan kekhawatiran terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tekanan psikologis yang berlebihan bagi siswa.
"Kenapa TKA tidak wajib? Itu ketika kami melakukan public hearing, memang ada yang menyoal. Kalau wajib itu melanggar HAM," ujar Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan bahwa banyak masyarakat menganggap kewajiban mengikuti ujian semacam UN dapat menimbulkan stres pada siswa. Maka dari itu, pihaknya menetapkan kebijakan agar TKA hanya diikuti secara sukarela.
"Supaya tidak melanggar HAM, dan tidak stres. Maka itu kita buat kebijakan, ya sudah, yang siap ikut, silahkan ikut. Yang tidak siap, ya sudah, tidak apa-apa. Tidak ada konsekuensi apa-apa," jelasnya.
Meski tidak diwajibkan, Mu'ti menegaskan bahwa TKA akan menjadi pertimbangan penting untuk siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Khususnya dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
"TKA itu akan menjadi pertimbangan yang sangat menentukan seseorang diterima atau tidak di perguruan tinggi, terutama negeri," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan TKA untuk kelas 12 akan diselenggarakan pada bulan November, bertepatan dengan awal proses penerimaan mahasiswa baru tanpa tes di berbagai perguruan tinggi.
"Kita jadwalkan di bulan November karena pada waktu itu, perguruan tinggi mulai membuka penerimaan untuk mereka yang masuk tanpa melalui tes," pungkasnya.*
(km/j006)