JAKARTA -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 mulai hari ini, Kamis (10/4/2025).
Program ini merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus, guna mendukung biaya pendidikan mereka.
Siapa Saja yang Bisa Menerima Dana PIP 2025?
Penerima PIP 2025 mencakup siswa kelas akhir seperti:
- Kelas 6 SD
- Kelas 9 SMP
- Kelas 12 SMA/SMK
Siswa yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim/piatu/yatim piatu