JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 digratiskan sepenuhnya.
Calon peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi karena seluruh kebutuhan program telah ditanggung oleh negara.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyampaikan bahwa pembiayaan program ini terbagi dalam dua sumber utama, yakni 80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," tegas Munir, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (7/4/2025).
Tahun ini, tercatat sebanyak 21.807 peserta akan mengikuti program PPG PAI.
Kemenag berharap program ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru agama Islam di seluruh Indonesia.
Namun, Munir juga mengingatkan para peserta agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan cepat atau meminta pembayaran dalam bentuk apapun.