BANDUNG -Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon. Hal ini menyusul laporan dari seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah yang mengungkap praktik tersebut.
Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi, bahkan hingga pemecatan, bagi ASN yang terbukti bersalah dalam kasus ini. "Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kalau disiplin itu domain Pemda, namun jika ada pelanggaran hukum, akan ditindak oleh aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa (18/2).
Meskipun demikian, Herman menambahkan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum. Proses ini, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.
Untuk kasus sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menilai dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sedangkan untuk pelanggaran pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang.