JAKARTA - Komisi E
DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang persyaratan nilai minimal 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Persyaratan tersebut kini dianggap tidak adil bagi anak-anak yang memiliki prestasi di luar nilai akademik.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengungkapkan bahwa nilai akademik tidak bisa menjadi patokan tunggal dalam menilai prestasi anak. Menurutnya, setiap anak memiliki potensi dan bakat yang berbeda-beda, baik dalam bidang seni, olahraga, maupun kecakapan lainnya. Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan jika persyaratan nilai ini tetap diberlakukan, anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 bisa berisiko putus sekolah akibat terhentinya bantuan KJP Plus mereka.