JAKARTA -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kurang mampu yang bersekolah di sekolah swasta. Pernyataan ini disampaikan oleh Mu’ti saat ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).
Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. “Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu untuk mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta,” ujar Mu’ti.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belajar di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Kemendikdasmen, lanjut Mu’ti, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan anggaran penyaluran dana PIP di setiap wilayah. “PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat, tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan dukungan pemerintah daerah itu diserahkan ke masing-masing sesuai kemampuan keuangannya,” jelasnya.
Selain itu, Mu’ti menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas lebih lanjut terkait penyaluran PIP dan program sekolah swasta. “Nanti kami bicarakan dengan Menteri Dalam Negeri besok. Tentu saja kemampuan (memberi PIP) masing-masing daerah berbeda,” kata Mu’ti.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap warga negara, terutama yang berada di daerah-daerah dengan keterbatasan keuangan, dapat tetap menikmati layanan pendidikan yang bermutu. “Mudah-mudahan juga ada dukungan kelembagaan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat layanan pendidikan bermutu,” tandasnya.
PIP sendiri adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima PIP adalah terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.(KMPS)
(N/014)