JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepenuhnya diselesaikan. Dalam sambutannya di Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Afifuddin menyatakan bahwa KPU kini berfokus pada persiapan Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024.
Afifuddin menegaskan bahwa seluruh sengketa hasil pemilu yang tersisa, yang awalnya berjumlah tujuh perkara, telah dinyatakan selesai pada 19 Agustus 2024. “Alhamdulillah, Pak Presiden, tepat pada 19 Agustus kemarin, seluruh sengketa hasil pemilu yang berlangsung di MK, yang menyisakan tujuh perkara, telah dinyatakan selesai bersamaan dengan konsolidasi ini,” ujarnya.
Menghadapi Pilkada 2024 yang hanya tersisa 98 hari lagi, KPU RI kini mempersiapkan segala tahapan yang diperlukan. “Dengan demikian, teman-teman penyelenggara konsentrasinya tinggal pada penetapan hasil pemilu, dan selanjutnya kami semua akan melaksanakan pelantikan DPR, DPD, serta presiden terpilih,” tambah Afifuddin.
Afifuddin juga menekankan pentingnya pendidikan pemilu sebagai bagian dari upaya KPU untuk memajukan demokrasi dan politik di Indonesia. KPU berkomitmen untuk memastikan pemilu yang transparan dan akuntabel. “Di tengah padatnya tahapan Pemilu dan Pilkada, KPU tengah berupaya memajukan demokrasi dan politik di Indonesia dengan pendidikan pemilu. Kami berharap melalui pendidikan ini, penyelenggara pemilu akan semakin matang, kompeten, dan profesional, memenuhi harapan masyarakat akan pemilu yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Persiapan untuk Pilkada 2024 termasuk menetapkan hasil pemilu yang telah berlangsung, serta melanjutkan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan lancar. KPU RI berharap semua persiapan ini dapat mendukung terciptanya proses pemilihan yang adil dan kredibel, serta memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan standar demokrasi yang diharapkan.
Dengan penyelesaian sengketa dan persiapan yang terus dilakukan, KPU RI bertekad untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang sukses dan mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia.
(N/014)