Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU Sebesar 50%

BITV Admin - Selasa, 20 Agustus 2024 05:16 WIB

JAKARTA  -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50% dari jumlah yang diterima saat ini. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Rapat Konsolidasi Nasional Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan tunjangan ini merupakan langkah penting yang diambil setelah mengetahui bahwa tidak ada kenaikan tunjangan insentif untuk pegawai KPU sejak tahun 2014. Presiden mengungkapkan rasa penyesalannya karena baru mengetahui fakta tersebut dan mengakui bahwa pengunduran diri dari rapat konsolidasi tidak akan terjadi hingga keputusan ini ditandatangani.

“Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014, sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani,” ujar Jokowi dengan nada serius.

Kenaikan tunjangan kinerja ini mendapat sambutan meriah dari para pimpinan KPU yang hadir. Hadirin di ruang rapat konsolidasi langsung memberikan tepuk tangan dan sorak sorai sebagai bentuk apresiasi atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi yang disambut dengan gemuruh tepuk tangan dan sorak sorai dari para peserta rapat. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi pegawai KPU dalam menjalankan tugas-tugas pemilihan umum di Indonesia.

Jokowi juga menekankan bahwa dia memahami bahwa yang dinantikan oleh para pegawai KPU bukanlah kehadirannya secara pribadi, tetapi hasil dari keputusan terkait tunjangan yang baru diumumkan. “Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu (kenaikan tunjangan). Saya tahu,” tambah Jokowi dengan nada ringan.

Dalam pidatonya, Jokowi juga mengapresiasi kerja keras KPU yang telah sukses menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, serta mengingatkan tentang pentingnya netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%,” jelasnya, memberikan rincian singkat tentang proses penetapan kenaikan tunjangan tersebut.

Keputusan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai KPU, yang selama ini dikenal dengan tugas berat dan tanggung jawab besar dalam mengatur dan mengawasi seluruh proses pemilihan di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

KPU Binjai Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Berita

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Menkes: Penghitungan Masih Berlangsung

Berita

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Berita

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Siapakah Sosoknya?

Berita

Menteri PPPA Tanggapi Penolakan Program Makan Bergizi Gratis oleh Pelajar di Papua

Berita

Polrestabes Medan Gelar Ekshumasi Makam Ardiansyah di Percut Seituan