PDIP Sumut Siap Usung Prof Ridha Dharma Jaya Sebagai Calon Wali Kota Medan Pasca Putusan MK

Redaksi - Rabu, 21 Agustus 2024 05:59 WIB

MEDAN –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara resmi mengumumkan bahwa Prof. Ridha Dharma Jaya, seorang dokter sekaligus guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), akan menjadi calon wali kota Medan dari partai tersebut. Pengumuman ini mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, mengonfirmasi bahwa PDIP kini memiliki kesempatan untuk mengusung Ridha Dharma Jaya secara mandiri, berkat perubahan aturan yang ditetapkan MK. Sebelumnya, PDIP harus mencari tambahan dukungan karena belum memenuhi ambang batas minimal 10 kursi di DPRD. Namun, dengan putusan terbaru, partai tersebut kini dapat mencalonkan Ridha tanpa perlu mencari kursi tambahan.

“Prof Ridha sudah diumumkan sebagai calon PDIP untuk Wali Kota Medan. Sekarang, deklarasi tidak begitu signifikan lagi karena beliau adalah calon tunggal dari PDIP,” kata Aswan Jaya dalam wawancara dengan kumparan pada Rabu (21/8). Aswan juga menambahkan bahwa Ridha akan segera mencari pasangan calon wakil wali kota yang terbaik dan memiliki potensi menang tinggi.

Meskipun PDIP kini bisa mengusung calon sendiri, Aswan menyebutkan bahwa partai tetap membuka kemungkinan untuk menjalin koalisi dengan partai lain. “Kami juga berharap tidak sendirian dalam pilkada ini. Kami masih berharap bisa menjalin koalisi untuk memperkuat posisi kami,” ujar Aswan.

Dalam pemilihan wali kota Medan yang akan datang, terdapat prediksi bahwa akan ada tiga calon utama. Selain Ridha Dharma Jaya dari PDIP, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, akan maju dengan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, keponakan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, Rico Waas, akan didukung oleh NasDem, Gerindra, PKB, dan Golkar.

Perubahan aturan yang dikeluarkan MK mengubah cara penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah. Aturan baru ini mempengaruhi Pasal 40 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memungkinkan partai-partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah mereka berdasarkan persentase syarat calon independen.

Dengan perubahan ini, PDIP Sumut kini lebih fleksibel dalam menentukan strategi mereka untuk pilkada Medan, dan mereka berencana untuk memanfaatkan situasi ini sebaik mungkin. Sementara itu, koalisi dan partai-partai lain yang terlibat juga akan bersiap untuk mempersiapkan calon mereka dan merumuskan strategi terbaik menjelang hari pencoblosan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut

Berita

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe, Targetkan Kota Layak Anak Utama

Berita

Dana Desa 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus

Berita

Wakil Wali Kota Medan Dukung Lomba Domino, Dorong Kegiatan Positif Jauhkan Warga dari Judol

Berita

Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!

Berita

Masuk Desil 9 dan 10 DTSEN tapi Masih Merasa Hidup Pas-pasan, Mengapa Bisa Terjadi?