JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan daftar caleg terpilih untuk periode 2024-2029. Sebanyak 580 calon anggota legislatif dari delapan partai politik yang memenuhi ambang batas berhak melanjutkan ke Senayan. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah acara di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan proses tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif (PHPU). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga penting termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta perwakilan partai politik dan stakeholder lainnya.
“Pada hari ini, kami memutuskan untuk menetapkan hasil perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemilihan umum tahun 2024,” ujar Afifuddin dalam keterangan pers.
Menurut Afifuddin, total ada delapan partai politik yang lolos ke Parlemen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Partai-partai ini berhasil memenuhi ambang batas yang ditetapkan untuk bisa menduduki kursi di DPR RI.
Sementara itu, sejumlah partai politik dinyatakan tidak memenuhi ambang batas dan dengan demikian tidak lolos untuk duduk di DPR. Partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PGRI), Partai Keadilan Nasional (PKN), Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Berikut adalah daftar partai yang memenuhi ambang batas serta jumlah suara yang diperoleh:
PKB: 16.115.358 suaraGerindra: 20.071.345 suaraPDIP: 25.384.673 suaraGolkar: 23.208.488 suaraNasDem: 14.660.328 suaraPKS: 12.781.241 suaraPAN: 10.984.639 suaraDemokrat: 11.283.053 suara
Dan daftar partai yang tidak memenuhi ambang batas:
Partai Buruh: 972.898 suaraPartai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000 suaraPKN: 326.803 suaraHanura: 1.094.599 suaraPartai Garda Republik Indonesia: 406.884 suaraPBB: 484.487 suaraPSI: 4.260.108 suaraPerindo: 1.955.130 suaraPPP: 5.878.708 suaraPartai Ummat: 642.550 suara
Penetapan hasil pemilu ini merupakan tahap akhir setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan ini sempat menjadi sorotan setelah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang menerima sembilan perkara dengan berbagai hasil keputusan.
Dengan penetapan ini, fokus kini beralih pada persiapan untuk pelantikan anggota legislatif terpilih serta langkah-langkah lanjutan dalam persiapan pemilu berikutnya. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pihak terkait serta memastikan kelancaran transisi menuju periode legislatif baru.
(N/014)