Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPU RI Akan Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September, Pengundian Nomor Urut pada 23 September

BITV Admin - Jumat, 30 Agustus 2024 10:22 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tanggal penting untuk tahapan Pilkada 2024. Pada 22 September 2024, KPU RI akan resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah, diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan jadwal penting ini dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Menurutnya, setelah proses penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan menjadi salah satu langkah kunci dalam mempersiapkan pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Sehari setelah ditetapkan paslon pada 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” kata Idham. Langkah ini penting untuk memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama dalam proses kampanye yang akan berlangsung.

Saat ini, KPU di daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon, yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan terkait hasil penelitian administrasi. Pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi dari 6-8 September,” jelas Idham.

Sebagai informasi tambahan, KPU RI mencatat bahwa ada 51 calon kepala daerah jalur independen yang telah mendaftar untuk Pilkada 2024. Jumlah ini terdiri dari satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon walikota-wakil walikota.

Sementara itu, untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, terdapat total 1.467 pasangan calon yang telah mendaftar. Mereka terdiri dari 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 545 wilayah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung dari 27-29 Agustus 2024.

KPU RI terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil. Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sukses.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Warga Negara Aljazair Ditangkap Usai Curi Kopi di Lima Minimarket Duren Sawit

Berita

Anji Soroti Sistem Royalti Musik di Indonesia, Dorong Pembenahan yang Adil untuk Pencipta Lagu

Berita

TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Kilometer di Tangerang

Berita

Pererat Silaturahmi, Lapas Labuhan Ruku Sambangi Pengadilan Negeri Kisaran

Berita

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Februari 2025

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun dan Taman Losung