Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Serahkan Keputusan Pendaftaran Kandidat Tersangka kepada KPU, Proses Penyidikan Kasus Korupsi Pemkab Situbondo Terus Berjalan

BITV Admin - Sabtu, 31 Agustus 2024 04:33 WIB

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa wewenang terkait pendaftaran calon kandidat yang statusnya sebagai tersangka kasus korupsi berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tessa, juru bicara KPK, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat mendaftar dalam pemilihan umum.

“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,” jelas Tessa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tessa menegaskan bahwa KPK hanya berfokus pada proses hukum dan penyidikan terkait kasus yang sedang mereka tangani. “Kami di KPK hanya melihat bahwa seorang sudah jadi tersangka. Ya kami tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam, itu ya terserah yang bersangkutan,” tambahnya.

Menurut Tessa, KPK tidak memiliki wewenang untuk mencegah kegiatan pribadi seseorang, termasuk pendaftaran calon dalam pemilihan, selama tidak ada penahanan. “KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan pribadi seseorang jika memang belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, kami memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus Korupsi Pemkab Situbondo

Dalam kasus ini, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau wakilnya. Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode tahun 2021 hingga 2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu KS dan EP, yang keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Tessa menyebutkan bahwa KPK akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka saat penyidikan dianggap telah cukup.

“Kami akan mengumumkan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

Tindakan Lanjut dan Publikasi Kasus

Tessa menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk transparan dalam proses hukum dan akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta menjaga integritas proses pemerintahan di tingkat daerah.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK untuk mendapatkan informasi terkini. KPK juga mengimbau agar semua pihak memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan umum.

KPK akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil menunggu keputusan resmi dari KPU mengenai pendaftaran calon tersangka dalam pemilihan umum mendatang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Warga Negara Aljazair Ditangkap Usai Curi Kopi di Lima Minimarket Duren Sawit

Berita

Anji Soroti Sistem Royalti Musik di Indonesia, Dorong Pembenahan yang Adil untuk Pencipta Lagu

Berita

TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Kilometer di Tangerang

Berita

Pererat Silaturahmi, Lapas Labuhan Ruku Sambangi Pengadilan Negeri Kisaran

Berita

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Februari 2025

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun dan Taman Losung