SUMUT –Enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan diri sebagai daerah dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah tunggal menjelang Pilkada Serentak 2024. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara. Menurut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, “Ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon,” ujar Robby pada Sabtu (31/8/2024). Bapaslon yang terdaftar antara lain:
Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito SolinSerdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin TambunanAsahan: Taufik Zainal Abidin – RiantoLabuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul TanjungTapanuli Utara: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin SitompulNias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman Zega
Karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024. Hal ini menjadikan Sumut penyumbang paslon tunggal terbanyak di Indonesia, disusul oleh Jawa Timur dengan lima kabupaten kota dan Jawa Tengah dengan tiga paslon.
Apa yang terjadi jika pasangan calon tunggal kalah dari Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 27 November 2024? Pakar Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa dalam kasus calon tunggal kalah dari Kotak Kosong, pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun berikutnya. “Menurut Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika calon tunggal kalah, pilkada berikutnya akan diadakan pada tahun 2025,” kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID).
Titi Anggraini menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada menyebutkan calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara untuk dinyatakan menang. Sementara itu, Pasal 54 D ayat (2) mengatur bahwa calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan lagi pada pemilihan berikutnya. Adapun Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, dalam hal calon tunggal kalah pada Pilkada 2024, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun 2025, dan bukan lima tahun setelahnya. Ini penting agar ada kepemimpinan daerah definitif yang dapat memajukan agenda pembangunan daerah,” jelas Titi. Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dan calon kepala daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi Pilkada mendatang dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)