KPU Jakarta Umumkan Tiga Bakal Pasangan Calon Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat?

BITVonline.com - Kamis, 05 September 2024 05:44 WIB

JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur (Pilkub) Jakarta 2024. Dalam pengumuman tersebut, tiga bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Luminor Jakarta pada Kamis (5/9). Wahyu menjelaskan bahwa dari hasil penelitian administrasi, ketiga bakal pasangan calon tersebut belum memenuhi beberapa persyaratan penting yang telah ditetapkan.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Wahyu. Ia menambahkan bahwa KPU Jakarta memberikan batas waktu hingga 8 September 2024 untuk bakal paslon agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang masih kurang.

Wahyu mengungkapkan bahwa ketidaklengkapan persyaratan administrasi yang dimaksud meliputi beberapa aspek penting. Di antaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum disetorkan oleh salah satu bakal paslon. Selain itu, naskah visi-misi juga menjadi salah satu poin penting yang belum sesuai ketentuan.

“Naskah visi-misi, ada yang naskah visi-misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelas Wahyu.

Dengan adanya penilaian ini, KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada ketiga bakal paslon untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu yang telah ditentukan. Jika mereka gagal memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka paslon tersebut berisiko tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Setelah masa perbaikan berakhir, KPU Jakarta akan melanjutkan proses pencalonan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Proses ini akan diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada keesokan harinya.

“Diharapkan semua bakal pasangan calon dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang. Kami akan melakukan evaluasi kembali setelah masa perbaikan berakhir,” tambah Wahyu.

Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, proses pencalonan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Jakarta berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada Jakarta 2024 agar berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan bakal pasangan calon dapat segera melakukan perbaikan dan memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Aktivitas Pembukaan Lahan di Hutan Pendem Jadi Sorotan, Dinas Kehutanan Bali Siap Evaluasi Izin KTH

Berita

Pariwisata Bali Jadi Prioritas, Gubernur Koster Dorong Sinergi Polda, TNI, dan Pemprov untuk Menangani Narkoba dan Judi Online

Berita

Gubernur Koster dan Kajati Bali Bersinergi Lindungi Anak Terlantar di Pulau Dewata

Berita

Kinerja Kejaksaan Sulut Dapat Apresiasi, Burhanuddin Dorong Penanganan Kasus Korupsi Lebih Besar

Berita

Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta atas Korupsi Dana BOS Rp576 Juta

Berita

Ribuan Jiwa Diselamatkan! Polda Sumut Bongkar 923 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan