Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Belum Memenuhi Syarat Administrasi Pilgub Jakarta, Rano Karno Diminta Mundur dari DPR Oleh KPU!

BITV Admin - Kamis, 05 September 2024 08:07 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pengumuman ini dilakukan di Hotel Luminor Jakarta pada Kamis (5/9), menandai dimulainya proses evaluasi lebih lanjut sebelum pelaksanaan pemilihan.

Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu syarat administrasi utama adalah surat keterangan mundur bagi bakal paslon yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR, baik untuk periode saat ini maupun periode mendatang. “Kami minta dilengkapi di antaranya adalah terkait dengan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari Kesekjenan DPR,” kata Dody Wijaya kepada wartawan.

Di antara bakal paslon yang terpengaruh oleh ketentuan ini adalah Rano Karno, kader PDI Perjuangan yang saat ini juga merupakan anggota DPR. Rano, yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, sedang dalam proses pencalonan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Pramono Anung.

Dalam hal ini, Rano Karno harus memenuhi persyaratan administrasi dengan mengajukan surat pengunduran diri dari kursi DPR yang akan dia tinggalkan setelah terpilih di Pilgub Jakarta. “Beliau karena calon terpilih anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari calon terpilih,” jelas Dody Wijaya.

Rano Karno kembali terpilih menjadi anggota DPR setelah memperoleh 149 ribu suara dari daerah pemilihan Banten III. Dengan majunya ia sebagai calon wakil gubernur, kursi DPR-nya akan digantikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menambahkan bahwa KPU memberikan waktu bagi bakal paslon untuk memperbaiki syarat administrasi yang belum lengkap. “Masa perbaikan syarat administrasi adalah tiga hari, dimulai Jumat (6/9) hingga Minggu (8/9). Secara garis besar, kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” kata Wahyu Dinata.

Pengumuman ini menandai langkah awal dalam proses panjang menuju Pilgub Jakarta 2024. Dengan perbaikan persyaratan yang dijadwalkan, KPU berharap seluruh bakal paslon dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan mendatang.

Kegiatan pemilihan ini diharapkan berjalan lancar, dengan semua persyaratan administrasi yang diperlukan dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan integritas dan kelancaran Pilgub Jakarta yang akan datang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Anggaran Kementerian HAM Dipangkas Jadi Rp 37 M, DPR Persilakan Ajukan Relaksasi

Berita

Pemprov Sumut Hibahkan Mobil Dinas untuk Polda Sumut

Berita

Aman Berpuasa saat Hamil, Ini Tips yang Harus Diperhatikan

Berita

Kemajuan Pendidikan Butuh Sinergi Penerintah-PGRI

Berita

Tak Ada Maaf untuk Pengkhianatan!

Berita

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak pada Februari 2025