JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan akan membahas kemungkinan perubahan aturan terkait situasi di mana kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi isu yang dinilai menghambat semangat dan tujuan Pilkada itu sendiri.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, kemenangan kotak kosong dalam Pilkada menimbulkan permasalahan serius. “Pilkada seharusnya memilih kepala daerah, dan jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerah yang dilantik bukanlah pilihan dari masyarakat dalam Pilkada. Ini jelas akan mengabaikan semangat demokrasi yang seharusnya dihadirkan,” ujar Afifuddin saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Saat ini, berdasarkan aturan yang berlaku, jika kotak kosong memenangkan Pilkada, maka Penjabat (Pj) Gubernur akan diangkat dan menjabat selama lima tahun hingga Pilkada serentak berikutnya. Menurut KPU, periode lima tahun ini terlalu lama dan tidak ideal, mengingat waktu tersebut merupakan periode yang cukup panjang tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.
Afifuddin menjelaskan bahwa ada aspirasi untuk mengubah sistem tersebut agar pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya, tanpa harus menunggu lima tahun. “Kalau sampai lima tahun tentu akan lama sekali. Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan pemilihan ulang dilakukan setahun setelah tahapan Pilkada selesai, atau pada tahun depannya. Ini akan dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk itu, KPU akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9) untuk mendiskusikan dan mengkonsultasikan potensi perubahan aturan tersebut. Afifuddin menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan Pilkada tetap efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya.
Komisioner KPU August Mellaz menambahkan bahwa jika ada kebutuhan untuk pemilihan ulang, maka Pilkada tersebut mungkin akan dilaksanakan pada akhir 2025. “Kebutuhan KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Jadi, jika memungkinkan, pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Ini adalah opsi yang sedang dipertimbangkan,” ujar Mellaz.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada tetap mencerminkan keinginan dan suara masyarakat secara efektif, dan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. KPU RI dan DPR akan terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik bagi isu ini dan memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan adil.
(N/014)