Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Syarat Kesehatan Ketat untuk Calon Anggota KPPS Pilkada 2024: Dilarang Punya Tensi dan Kolesterol Tinggi?

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 10:31 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menekankan sejumlah persyaratan penting bagi calon anggota KPPS, terutama terkait kesehatan jasmani dan administrasi.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan di kantor KPU Jakarta, Afifudin mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama untuk menjadi anggota KPPS adalah memiliki kondisi kesehatan yang prima. “Kami sangat memperhatikan tiga hal khusus: kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Ini penting agar pada hari pencoblosan, anggota KPPS memiliki stamina yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan optimal,” ujar Afifudin.

Selain syarat kesehatan, calon anggota KPPS juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Afifudin menjelaskan bahwa calon anggota KPPS harus berusia antara 17 hingga 50 tahun. “Syarat usia ini mengacu pada undang-undang yang berlaku. Jadi, mulai dari usia 17 tahun hingga maksimal 50 tahun diperbolehkan untuk mendaftar,” katanya.

Afifudin juga menegaskan bahwa calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Ini adalah syarat umum. Calon harus memiliki integritas, jujur, dan adil. Selain itu, calon harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi anggota partai politik. Mereka juga harus mampu secara jasmani dan rohani,” jelas Afifudin.

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS perlu membawa beberapa dokumen pendukung, termasuk:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen

Surat keterangan dari partai politik (bagi calon yang dalam lima tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik)

Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan memeriksa berkas calon dan mengumumkan hasil seleksi pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Calon yang lolos seleksi akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. KPU menargetkan akan merekrut sekitar tiga juta anggota KPPS untuk melaksanakan tugas-tugas pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dapat langsung mengunjungi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan. KPU berharap proses pendaftaran dan seleksi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan anggota KPPS yang berkualitas dan berintegritas tinggi untuk memastikan kelancaran pemilihan umum.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

INI PENGURUS PGRI SUMUT PERIODE 2024-2029

Berita

Gangguan Listrik di Tambang Riau Penyebabnya Ternyata Ulah Warga Menebang Pohon Sembarangan

Berita

Ilyas Sitorus Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut

Berita

Kebakaran Hebat di Tanjung Tiram, 3 Rumah Ludes Dilahap Api: Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita

Tim DVI Polda Jabar Identifikasi 6 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi

Berita

Sejumlah Jabatan Pejabat Utama Polres Binjai Diserahterimakan