JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pelaksanaan debat untuk ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024. Debat ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan visi dan misi masing-masing calon kepada publik.
Jadwal Debat yang Telah Ditentukan
KPU DKI Jakarta telah merencanakan tiga kali debat yang akan diselenggarakan pada tanggal-tanggal berikut:
Debat Pertama: Minggu, 6 Oktober 2024Debat Kedua: Minggu, 27 Oktober 2024Debat Ketiga: Minggu, 17 November 2024
Debat perdana akan diadakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai pukul 19.00-21.30 WIB. Tema yang diusung untuk debat pertama adalah “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global.” Dalam acara ini, para calon akan dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan kritis yang akan membantu masyarakat memahami program dan rencana mereka jika terpilih.
Moderator dan Panelis yang Terlibat
Debat pertama akan dimoderatori oleh Ariyo Ardi dan Anissa Dasuki. KPU juga telah menetapkan daftar panelis yang terdiri dari sejumlah pakar dan akademisi, antara lain:
Gun Gun HeryantoBeki MardaniSiti ZuhroNurliah NurdinAhsanul MinanDidik SuharyantoAndhyta Firselly Utami
Teknis Debat yang Ditetapkan KPU
Dalam keterangannya, Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa setiap debat akan berlangsung selama 150 menit dan dibagi ke dalam enam segmen. Dalam segmen pertama, masing-masing paslon akan memaparkan visi dan misi mereka. Segmen kedua dan ketiga akan berisi sesi tanya jawab dari panelis, sementara segmen keempat dan kelima akan menyajikan interaksi tanya jawab antar paslon. Terakhir, segmen keenam akan ditutup dengan pernyataan penutup dari masing-masing calon.
“Akan ada dua pasangan calon yang hadir bersamaan dalam setiap sesi debat, sehingga akan ada dialog langsung antara mereka. Ini berbeda dengan format debat presiden yang dilakukan secara terpisah,” tambah Astri.
Aturan untuk Pendukung
KPU juga menetapkan aturan ketat mengenai jumlah pendukung yang boleh hadir di arena debat. Setiap pasangan calon diizinkan membawa maksimal 105 orang, yang terdiri dari 75 pendukung dan 30 orang tim sukses. Selain itu, pendukung dilarang membawa atribut yang mengganggu jalannya debat. Hanya atribut yang menempel pada badan yang diperbolehkan.
“Penting bagi kami untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama debat berlangsung,” ujar Astri.
Debat ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami pilihan calon pemimpin mereka dalam Pilkada Jakarta yang akan datang. Dengan demikian, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan informasi yang disampaikan selama debat.
(N/014)