Bawaslu Medan Tanggapi Tuduhan Pengerahan ASN dan Kepala Lingkungan untuk Mendukung Calon Walikota

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 08:29 WIB

MEDAN -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Medan memberikan tanggapan terkait tuduhan yang menyebutkan adanya pengerahan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung salah satu calon Walikota Medan. Tuduhan ini mencuat setelah mantan Walikota Medan, Akhyar Nasution, menyampaikan pernyataan mengenai praktik tersebut dalam sebuah konferensi pers.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pengerahan tersebut. “Kalau terkait laporan saat ini, belum ada laporan ke Bawaslu Medan,” ungkap David saat dihubungi oleh AwakMedia Medan pada Kamis (24/10/2024).

Meski belum ada laporan, David menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan Kepling. Bawaslu Medan telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan imbauan kepada Pemko Medan dan instruksi kepada Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan hingga kelurahan agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Bawaslu sudah mengimbau melalui surat kepada Pemko dan juga menginstruksikan ke Panwas untuk mengimbau Kecamatan-Kecamatan sekota Medan mengenai netralitas ASN,” katanya.

David juga menegaskan bahwa saat ini Bawaslu aktif berkoordinasi dengan Camat dan Lurah untuk memastikan seluruh ASN tidak melanggar aturan yang ada. “Saat ini kita juga sedang melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh Camat terkait Netralitas ASN,” tambahnya.

Tuduhan pengerahan ASN dan Kepling ini sebelumnya disampaikan oleh Akhyar Nasution, yang mengatakan bahwa ada tekanan kepada Kepala Lingkungan dan Camat untuk memenangkan calon Gubernur dan calon Walikota Medan tertentu. Akhyar mengklaim telah mendengar langsung dari beberapa Kepala Lingkungan mengenai permintaan untuk mengajak masyarakat mendukung calon-calon tersebut.

“Dari informasi yang saya terima, Kepala Lingkungan diminta untuk memenangkan minimal 30 suara di setiap tempat pemungutan suara. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 600 orang, mereka diharuskan memenangkan 301 suara,” jelas Akhyar. Ia menambahkan bahwa Kepala Lingkungan yang tidak mendukung akan menghadapi risiko dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Akhyar juga mengungkapkan bahwa setiap Kepala Lingkungan diminta untuk melakukan kampanye harian dan melaporkan hasilnya kepada Camat. “Kepling juga diinstruksikan untuk mengambil video kampanye dan mencari lima orang setiap hari untuk dilaporkan. Jika tidak, mereka akan diberhentikan,” ujarnya.

Meskipun Akhyar mengungkapkan kecurigaannya terhadap beberapa calon, ia memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama mereka. “Saya tidak ingin menyebut nama calon Gubernur dan Walikota yang dimaksud. Biarlah masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Akhyar Nasution, yang pernah menjabat sebagai Walikota Medan, memiliki latar belakang politik yang cukup beragam. Ia pernah maju dalam Pilwakot Medan tahun 2020 dan kini berada dalam posisi mendukung calon-calon tertentu pada pemilihan mendatang.

Dalam menghadapi situasi ini, Bawaslu Medan tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan agar pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menjaga integritas pemilu di kota Medan,” tutup David.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM

Berita

Temui 18 Investor Dunia, Menkeu Purbaya Pastikan Fundamental Ekonomi RI Kuat

Berita

Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kampus SMK Kehutanan Manokwari, Kerugian Negara Rp17 Miliar

Berita

Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Laba Tumbuh 22,6 Persen di Kuartal I 2026

Berita

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan, Sita Dokumen dan Barang Elektronik