MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan bahwa debat publik kedua dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024 akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 November 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Medan. Debat ini akan dimulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Debat publik kali ini mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah Kota Medan”, yang diharapkan dapat menjadi ajang bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk memaparkan visi, misi, serta program unggulan mereka dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi kota Medan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengatasi masalah-masalah daerah.
Sebagai bagian dari proses pemilihan yang transparan dan objektif, lima panelis yang kompeten akan dilibatkan untuk menguji dan mengevaluasi argumen yang disampaikan oleh setiap pasangan calon. Para panelis ini diharapkan dapat memberikan pertanyaan kritis dan mendalam mengenai solusi yang ditawarkan terkait masalah-masalah utama di Kota Medan.
Debat publik ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung bagaimana para calon pemimpin Kota Medan merespons isu-isu penting, serta bagaimana mereka merencanakan strategi konkret untuk kemajuan daerah.
KPU Kota Medan mengundang seluruh masyarakat untuk menyaksikan acara ini secara langsung di Hotel Grand Mercure Medan atau melalui siaran langsung yang akan disediakan oleh berbagai media. Melalui debat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami visi dan misi pasangan calon serta membuat pilihan yang lebih cerdas dalam Pilkada mendatang.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti jalannya debat, pastikan untuk mencatat jadwal dan menyaksikan acara penting ini yang akan berlangsung selama 2 jam penuh.
Jadwal Debat:
Tanggal: Sabtu, 16 November 2024Waktu: 19.00 – 21.00 WIBTempat: Hotel Grand Mercure MedanTema: Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah Kota Medan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website resmi KPU Kota Medan atau mengikuti akun media sosial resmi KPU Kota Medan.
(N/014)