DEPOK- Pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Limo, Depok, masih terjadi meski sudah ada upaya penutupan dari Pemerintah Kota Depok dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Warga yang memergoki aktivitas tersebut langsung menegur sopir mobil pengangkut sampah yang nekat membuang sampah ke lokasi tersebut, dan merekam kejadian itu. Video yang viral di media sosial ini menunjukkan mobil hitam yang membawa tumpukan sampah memasuki TPS liar pada malam hari, meskipun sebelumnya telah ada peringatan dari pihak berwenang.
“Sopir mobil ini bilang hanya menaruh sampah, namun warga setempat menegaskan bahwa mereka sudah menolak pembuangan sampah di lokasi tersebut,” ujar perekam video dalam salah satu cuplikan yang beredar. Tindak lanjut dari warga ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya pemerintah menutup TPS liar dan perilaku oknum yang masih membandel membuang sampah di sana.
TPS liar Limo, yang terletak di wilayah Limo, Depok, sudah lama menjadi perhatian pemerintah. Bahkan, Pemkot Depok bersama KLH telah berupaya menutup lokasi tersebut setelah mencatatkan banyaknya aktivitas pembuangan sampah ilegal dan kebakaran sampah yang terjadi. Namun, upaya penutupan ini tampaknya belum sepenuhnya efektif, terbukti dengan adanya mobil pikap yang kembali membawa sampah ke lokasi tersebut.
“Meski sudah dilakukan penutupan dan adanya pengawasan dari pihak terkait, masih ada pihak yang nekat membawa sampah dan membuangnya di sini,” ujar seorang warga setempat yang turut menanggapi insiden tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan terkait pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Rasio menyebutkan bahwa tindakan tersebut akan mencakup penyelidikan terhadap mobil yang terlibat, serta pembakaran sampah ilegal yang kerap terjadi di TPS liar tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas pelaku, termasuk membakar sampah di tempat yang tidak sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rasio. KLH juga berencana mengirimkan tim untuk memverifikasi informasi terkait kejadian ini dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan atau pembakaran sampah ilegal.
Rasio Ridho Sani juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama dengan adanya upaya penutupan TPS liar tersebut. “Kami ingin masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan tidak ragu untuk melaporkan kegiatan ilegal seperti ini. Tindakan tegas terhadap pelaku akan memberikan pelajaran agar hal serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Upaya KLH untuk menindak pelanggar terkait pembuangan sampah ilegal juga menjadi perhatian lebih luas. Keberhasilan penutupan TPS liar Limo, meskipun belum sepenuhnya efektif, menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas di lapangan. Warga yang peduli terhadap lingkungan dapat berperan aktif dalam mencegah adanya TPS liar yang merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan peraturan yang ada, pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah di TPS liar dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dikenakan denda dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pihak berwenang berharap agar tindakan tegas ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan tidak membuang sampah sembarangan.(JOHANSIRAIT)