Medan – Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Mereka mendesak agar KPU Sumut menolak penggunaan server suara pasangan calon (paslon) 01 Bobby Nasution – Surya yang disebut akan ditayangkan dalam bentuk quick count di sejumlah televisi nasional.
Aksi tersebut digelar oleh puluhan massa Margasu di depan Kantor KPU Sumut, Sabtu (23/11/2024). Ketua Umum Margasu, Hasanul Arifin Rambe alias Gopal, menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa paslon 01 menggunakan aplikasi untuk menginput data suara pemilih ke server pribadi yang akan dijadikan bahan tayangan quick count.
“Kami mendapat informasi bahwa paslon 01 menggunakan aplikasi untuk mengimput data suara warga Sumatera Utara ke server mereka menjelang Pilgub Sumut. Dan kami menduga KPU Sumut mengetahui hal tersebut,” ujar Gopal.
Menurut Gopal, Margasu menduga KPU Sumut telah menjalin komunikasi dengan paslon 01 terkait penggunaan data suara tersebut. Bahkan, ia menuding adanya upaya agar data dari server itu diolah menjadi real count untuk mendukung hasil quick count yang akan tayang di televisi nasional.
“Kami menduga KPU dan Bawaslu Sumut sudah ada deal dengan paslon 01 untuk real count mereka dengan quick count yang tayang di tivi nasional,” tegasnya.
Margasu meminta KPU Sumut menolak segala bentuk kerja sama dengan pihak manapun yang dapat menimbulkan opini publik negatif dan mencederai demokrasi. “Kami mendukung KPU Sumut bertindak netral di Pilgubsu agar tidak terjadi kegaduhan demokrasi yang berpotensi menjadi isu negatif nasional dan merugikan banyak pihak,” tambah Gopal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menemui massa Margasu di depan kantor KPU Sumut. Ia memastikan bahwa KPU Sumut akan bersikap netral dan menjamin proses penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU Sumut saya pastikan berlaku netral kepada pasangan calon 01 dan 02. Percayakan kepada kami, hasil real count KPU yang memastikan sahnya peroleh suara pasangan calon. Rekap yang dilakukan sesuai peraturan, mulai dari TPS, kecamatan, KPU kabupaten/kota hingga KPU Provinsi. Itu suara yang sah, bukan dari quick count,” jelas Damanik.
Ia juga menegaskan bahwa KPU Sumut tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun yang mencoba mendikte hasil penghitungan suara. “KPU hanya mengacu pada hasil resmi yang dihitung sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pilgub Sumut 2024 menjadi sorotan publik mengingat tingginya tensi politik antara paslon 01 Bobby-Surya dan paslon 02 dalam kontestasi tersebut. Margasu mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar proses demokrasi berjalan transparan dan jujur.
(KRISNA)