Pramono Rano Unggul , Ridwan Kamil : Siap Hadapi Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta

Redaksi - Rabu, 27 November 2024 11:27 WIB

JAKARTA –Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, menyatakan kesiapannya menghadapi putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2024. Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/11/2024), Ridwan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kontestasi politik dengan integritas.

“Andaikan harus dua putaran, tentu kami akan bersemangat dan berkomitmen menjalankan proses ini dengan integritas agar yang terpilih memiliki legitimasi memimpin Jakarta,” ujar Ridwan Kamil, didampingi calon wakilnya, Suswono.

Ridwan menyampaikan apresiasi kepada warga Jakarta dan penyelenggara pemilu yang telah menjaga suasana Pilkada tetap damai dan kondusif. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU yang dijadwalkan akan diumumkan pada 16 Desember 2024.

“Kepada warga Jakarta, tetaplah menunggu keputusan resmi. Setelah itu, jika ada putaran kedua, mari kita berkomunikasi lagi. Aspirasi-aspirasi tentu akan kami dengarkan, dan bentuk kampanye berikutnya harus lebih baik,” katanya.

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa hasil sementara quick count yang dirilis berbagai lembaga survei menunjukkan tidak ada pasangan calon yang meraih 50% + 1 suara. Hal ini memperkuat indikasi bahwa Pilgub DKI Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.

“Data yang kami kumpulkan dari TPS tidak jauh berbeda dengan hasil quick count. Sejauh ini, laporan menunjukkan bahwa tidak ada yang mencapai 50% + 1,” jelasnya.

Sambil menunggu hasil resmi dari KPU, Ridwan Kamil dan tim pemenangan RIDO akan mengevaluasi jalannya kampanye putaran pertama. Evaluasi ini mencakup analisis kekuatan dan kelemahan, serta strategi untuk merebut suara pemilih pasangan nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Kami akan mengukur ulang langkah-langkah yang sudah dilakukan, melihat data tentang kekuatan dan kelemahan kami. Partisipasi publik yang cenderung menurun dibanding lima tahun lalu juga menjadi perhatian penting,” tambah Ridwan.

Pilgub DKI Jakarta memiliki aturan khusus, di mana seorang calon harus meraih suara 50% + 1 untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran. Jika tidak ada yang memenuhi syarat ini, maka Pilgub akan berlanjut ke putaran kedua dengan diikuti dua pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

Ridwan Kamil berharap masyarakat Jakarta tetap mendukung proses demokrasi ini dengan menjaga ketertiban dan partisipasi aktif pada putaran kedua.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Illiza Resmikan Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas' di Museum Tsunami Aceh, Angkat Kisah Ketangguhan Korban Bencana

Berita

Dewas KPK Masih Dalami Aduan Etik Pengalihan Tahanan Eks Menag Yaqut, Hasilnya Segera Diputus

Berita

Pertamax Turun Lagi, Bahlil: Wajar, Kita Cuma Ikuti Harga Dunia

Berita

Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta

Berita

Rekor 72 Bulan Surplus Tumbang, Neraca Dagang RI Kembali Defisit di Juni

Berita

Komnas Anak RI Usulkan Rumah Anak di Asahan, Wabup Rianto Siap Pelajari Realisasinya