Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Empat Timses Paslon Zahir-Aslam Diamankan dalam OTT Dugaan Politik Uang di Batu Bara

BITVonline.com - Rabu, 27 November 2024 15:13 WIB

Batu Bara – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2024. Keempat orang tersebut berasal dari tim sukses pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Zahir-Aslam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa OTT tersebut berlangsung pada dini hari, Rabu (27/11/2024), di Dusun Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. “Keempat orang ini diamankan terkait dugaan politik uang yang dilakukan menjelang waktu pencoblosan,” ujar Hadi.

Keempat orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial MY, MS, MN, dan RO. Mereka diduga terlibat dalam distribusi amplop berisi uang serta kartu bergambar pasangan calon Zahir-Aslam kepada masyarakat. Hadi menambahkan bahwa saat ini, mereka sudah berada di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa amplop yang dibagikan kepada warga tersebut berisi uang, yang disertai dengan kartu bergambar pasangan calon. Tindakannya diduga bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih pasangan Zahir-Aslam pada hari pencoblosan. Keempat tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

“Keempat orang tersebut mengaku telah menerima sejumlah amplop yang berisi uang serta kartu bergambar paslon Zahir-Aslam. Mereka diduga melakukan politik uang untuk mempengaruhi masyarakat menjelang pencoblosan,” terang Hadi.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, keempat orang yang terlibat dalam praktik politik uang ini terancam dikenakan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan politik uang dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam upaya politik uang yang diduga melibatkan tim sukses paslon Zahir-Aslam. Gakkumdu memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI

Berita

Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian

Berita

Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul

Berita

Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi

Berita

Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI

Berita

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan