Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bawaslu Jakarta Timur Proses Kasus Ketua KPPS yang Mencoblos 19 Surat Suara di Pinang Ranti

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 13:57 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi pada Rabu (27/11/2024), saat sang Ketua KPPS bersama dengan petugas Pamsung mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, dengan alasan meningkatkan partisipasi pemilih.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Timur, Amelia Rahman, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya,” ujar Amelia Rahman melalui telepon, Sabtu (30/11/2024).

Amelia juga menyebutkan bahwa Ketua KPPS yang terlibat sudah dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait insiden tersebut. Pihaknya berharap setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu Jakarta Timur akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Tindakan Ketua KPPS yang mencoblos surat suara secara ilegal untuk pasangan Pramono-Rano, menurut penuturan pihak KPU Jakarta Timur, dilakukan secara spontan dan tanpa arahan dari pihak manapun. Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menegaskan bahwa meskipun Ketua KPPS dan petugas Pamsung mengklaim bertindak spontan dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih, tindakan tersebut tetap melanggar aturan yang ada. “Ini adalah pelanggaran kode etik yang berat,” tegas Rio. KPU Jakarta Timur pun telah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas Pamsung yang terlibat dalam insiden tersebut.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa meskipun tindakan tersebut melanggar etika, pihaknya menilai bahwa peristiwa ini tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena tidak ada indikasi pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.

Pelanggaran ini mendapat perhatian besar karena melibatkan petugas yang seharusnya menjaga integritas proses pemilu. Meskipun tidak ada unsur politis yang ditemukan dalam insiden tersebut, KPU dan Bawaslu Jakarta Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar proses pemilu dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.

Kasus ini juga menyadarkan pentingnya pengawasan dan integritas penyelenggara pemilu, khususnya para petugas yang bekerja di lapangan, agar tidak ada pelanggaran serupa yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI

Berita

Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian

Berita

Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul

Berita

Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi

Berita

Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI

Berita

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan