Medan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah memulai tahapan rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur (Cagubsu-Cawagubsu) 2024 secara berjenjang. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan bahwa saat ini rekapitulasi tengah berlangsung di tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota serta provinsi sebelum akhirnya menetapkan hasil resmi pada 15 Desember 2024.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang dimulai pada 28 November hingga 3 Desember, merupakan langkah pertama dalam proses penentuan hasil Pilgub Sumut 2024. Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, hasil akan dipindahkan ke tingkat kabupaten/kota untuk rekapitulasi yang dijadwalkan berlangsung antara 29 November hingga 6 Desember.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dimulai, dan setelahnya kita akan lanjut ke tingkat kabupaten/kota yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dimulai pada 30 November dan berlangsung hingga 9 Desember,” jelas Agus Arifin saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Agus menambahkan bahwa setelah seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi selesai, KPU Sumut akan menggelar pengumuman dan penetapan hasil Pilgub Sumut 2024 pada 15 Desember 2024. Penetapan ini akan menjadi acuan resmi untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sebelumnya, hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Sumut yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator telah merilis data sementara pada 28 November 2024. Berdasarkan hasil quick count yang mencakup 100 persen suara, pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, unggul dengan perolehan suara 62,71 persen. Namun, hasil quick count ini belum merupakan hasil resmi, karena penghitungan suara resmi masih dilakukan melalui rekapitulasi yang diatur oleh KPU.
“Quick count ini bukan hasil resmi. Hasil resmi hanya akan diketahui setelah melalui proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU, dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024,” jelas Agus Arifin.
KPU Sumut menjamin bahwa proses rekapitulasi berjalan transparan dan akurat, untuk memastikan setiap suara yang diberikan oleh pemilih dihitung dengan tepat. KPU juga mengingatkan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi pada 15 Desember 2024 untuk mendapatkan hasil akhir dari Pilgub Sumut 2024.
(JOHANSIRAIT)