Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Timses Pramono-Rano Minta KPU DKI Jakarta Transparan dalam Penetapan Hasil Suara Pilgub 2024

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 16:58 WIB

Jakarta – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan pentingnya transparansi dalam rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota. Ia mengingatkan KPU Kota agar tidak ada suara warga Jakarta yang hilang saat penetapan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta, menyusul masih adanya beberapa KPU Kota yang belum menggelar pleno penetapan.

“Jangan sampai suara warga Jakarta hilang. Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi,” tegas Prasetyo. Menurutnya, transparansi dalam setiap tahap penghitungan suara adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilgub DKI Jakarta 2024.Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah selesai menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pilgub DKI. Namun, sejumlah KPU Kota lainnya masih dalam proses penghitungan. Prasetyo menekankan bahwa KPU harus memastikan tidak ada kesalahan atau manipulasi dalam proses tersebut.“Proses penghitungan suara harus dijaga dengan ketat. Tidak boleh ada suara yang hilang, karena itu suara warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya,” tambah Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga mengingatkan KPU DKI Jakarta dan KPU Kota untuk tidak bermain-main dalam proses penghitungan suara. Ia mengklaim bahwa berdasarkan data penghitungan suara manual menggunakan formulir C1, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara. Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen harus ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tepatnya pada Pasal 10 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara akan sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.“Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara berhak ditetapkan sebagai pemenang. Itu sudah jelas,” kata Prasetyo.Timses Pramono-Rano berharap agar KPU Kota DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan pleno dan penetapan suara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 dapat diterima oleh semua pihak dan menghindari keraguan yang bisa merusak legitimasi proses demokrasi.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Berita

Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI

Berita

Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian

Berita

Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul

Berita

Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi

Berita

Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI

Berita

Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan