JAKARTA– Partai Gerindra mengumumkan akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak ditangani dengan baik oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan pihaknya bersama tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan permohonan perselisihan hasil pemilu.
“Koordinasi intens terus dilakukan dengan tim RIDO serta relawan lainnya. Kami akan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena kami merasa banyak dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” kata Munathsir dalam konferensi pers pada Sabtu (7/12/2024).Salah satu dasar gugatan ini adalah tuduhan bahwa KPU dan Bawaslu telah mengabaikan sejumlah pelanggaran yang dilaporkan oleh relawan dan masyarakat. Gerindra menyebutkan terdapat sekitar 80 laporan dugaan pelanggaran yang tak diusut tegas oleh Bawaslu. Beberapa pelanggaran yang dilaporkan di antaranya adalah adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS), pemilih yang diduga mencoblos lebih dari satu kali, serta ketidaksesuaian domisili pemilih dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap).“Selain itu, kami juga mendapati 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) yang tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta. Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi harusnya menjadi objek Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Munathsir lebih lanjut.
Dalam Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno tercatat memenangkan mayoritas suara di seluruh wilayah Jakarta. Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara, sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara. Meskipun demikian, Partai Gerindra menganggap hasil rekapitulasi suara tersebut masih penuh dengan kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti.Pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi di lapangan, serta langkah hukum yang diambil, akan menjadi kunci dalam proses perselisihan yang diajukan oleh Gerindra ke MK. Pihak KPU saat ini masih melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan berencana untuk mengumumkan hasil final dalam waktu dekat.Seiring dengan berjalannya proses ini, masyarakat bisa memantau perkembangan hasil perhitungan suara melalui laman resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilkada 2024 di Jakarta.(JOHANSIRAIT)